Syarat perpanjang STNK menurut Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2022.
e STNK asili. 4
e BPKB asli dan fotokopi.
1.KTP asli dan fotokopi sesuai yang tertera di STNK dan BPKB.
2.Formulir permohonan perpanjang STNK.
3.Kendaraan yang akan diganti platnya, karena nanti harus cek nomor rangka dan mesin.
4.Uang untuk membayar pajak kendaraan.